Jumat, 08 November 2013

Prestasi Baru Polri: Tak Cuma Tembaki Umat Islam, Kini Perkosa ABG SMU


Memalukan ! Disaat TNI Bersusah Payah menjuarai Lomba tembak AARM 2013 di Myanmar
Wereng Coklat malah Juara nembak Satpam, brutal membunuhi terduga teroris, dan kini memperkosa anak SMA.Naudzubillahi!

Disaat Tim Nas U-17 susah Payah menjuarai sepak Bola. 9 orang Tim Wereng Coklat Polri malah berlomba memperkosa Siswi SMP di Kantor Polsek. 

Polda Gorontalo harus menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Selain kode etik, polisi yang bersangkutan bisa terjerat pasal pidana tentang pemerkosaan anak di bawah umur. 

Bukan hanya memperkosa, sejumlah oknum polisi itu juga menyekap korbannya selama beberapa hari dan di gilir bersama-sama di bawah ancaman pistol. Tindakan bejat aparat penegak hukum ini terbongkar setelah korban mengadukan pemerkosaan yang dialaminya kepada orangtuanya. 

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut tuntas kasus sembilan oknum polisi di Gorontalo yang memerkosa ABG berinisial IU (16) secara bergiliran. 

"Untuk itu Polda Gorontalo diharapkan bekerja serius dalam menangani kasus ini. Mereka harus diadili dan bisa dikenakan Pasal 285 KUHP," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aiptu IGD berkenalan dengan IU secara tak sengaja. IGD menawarkan antar jemput pada IU yang akan pergi ke sekolah.

Dari pertemuan itu, IGD lantas mengajak IU ke tempat tinggalnya di sebuah mess. Di mess itulah IU diperkosa meski coba melawan.
"Perilaku sembilan polisi itu benar-benar bejat dan tak bisa diampuni, apalagi sampai dilakukan di sebuah polsek" ungkap Neta S. Pane dari Indonesia Police Watch!
IPW: 9 Polisi perkosa ABG di Gorontalo harus dihukum mati
Paman IU, Zulkifli menceritakan, usai diperkosa seorang polisi, datang lagi polisi yang mengaku pangkatnya lebih tinggi. Tubuh IU dipegang-pegang. Lokasinya masih di Polsek Paguyaman. 
Dia minta ABG itu menginap di kantor polisi. IU menolak, tapi polisi tersebut mengancam dan memperlihatkan pistolnya. IU terpaksa menurut dan tidur di salah satu ruangan polsek.
"Lalu sekitar jam 2 dini hari, pelaku berinisial I masuk dalam kamar dan memaksa IU. IU menolak sambil menangis dan berteriak-teriak, tetapi pelaku bilang tak ada gunanya teriak karena tak ada yang dengar," lanjut Zulkifli.

Setelah memperkosa tiga kali, polisi itu meninggalkan IU dalam keadaan menangis dan tanpa busana.

"IPW mendesak Polda Gorontalo segera melimpahkan kasus perkosaan tersebut ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan. Sehingga pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka, yakni dengan hukuman mati. Karena tindakan itu biadab" tambahnya.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio
Lima tersangka terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD (sebelumnya ditulis Aipda), Brigadir IN, dua satpam MN, NN, dan satu orang berinisial KK. Empat orang sudah ditahan sejak dua pekan lalu. "Aiptu IGD ditahan Senin lalu," kata Lisma.

Jenderal Hoegeng pun menangis mendegar kasus memperkosa ABG ini
"Kehadiran polisi di tengah masyarakat seharusnya memberi rasa tenteram di masyarakat. Bukan rasa takut, karena polisi bukan momok bagi masyarakat. Justru sebaliknya. Hanya para penjahat yang seharusnya was-was dengan kehadiran polisi." tegas Jenderal Hoegeng Imam Santosa saat menjabat Kapolri tahun 1968-1971. Hoegeng selalu turun ke jalan, memantau kondisi di lapangan. Dia memberikan contoh pada anak buahnya.

Contohnya kewibawaan Hoegeng dalam menegakkan hukum dan membela Sumarijem yang diperkosa anak-anak pejabat, tapi mirisnya ketika Hoegeng yang memecat komandan polisi Yogyakarta yang membuat laporan palsu tersebut, malah Jenderal Hoegeng yang dicopot karena membela kebenaran, kejujuran dan mengusik dinasti kroni penguasa. Hingga saat ini malah semakin parah, rakyat enggan berurusan dengan polisi atau malah kena peras oknum bejat.

Lalu bagaimana rusaknya negeri ini, Hakim Vica berselingkuh dengan oknum Kapolres!
Hakim dari Pengadilan Negeri Jombang,  Vica Natalia (41), berujung kepada pemecatan. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013), memutuskan Vica bersalah melanggar kode etik hakim sehingga diberhentikan dengan hormat namun masih mendapatkan hak pensiun.
Di antaranya bersama PG asal Surabaya, FS warga asal Bandung, GA asal Sulawesi Tengah, SS asal Surabaya, dan Ag. Di antara profesi yang disandang laki-laki itu adalah hakim, Kapolres, pengusaha, dan keluarga sendiri.

Amar Ma'ruf Nahi Munkar nampaknya tidak ada di lembaga kepolisian. Nilai moral, nilai kemanusiaan sulit untuk diukur dengan moral yang terbiasa dengan pengabaian atas kesalahan teman korpsnya atau terbiasa dengan sesuatu yang salah akhirnya menjadi konsensus diam-diam dan duyakini bersama oleh mereka, atau dalam psikologi komunikasi istilahnya pathology of normalcy. Kami melihat pola pembinaan agama dan aqidah yang luhur untuk anggota Polri masih belum jadi bagian kegiatan korps.

Ya Allah... bebaskan bangsa kami dari pelaku bejat aparat!!! (ahmad/voa-islam.com)


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar